Ini 5 Kategori Pelajar yang Berhak Terima Bantuan PIP
Peserta didik penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2023.-Foto : DOKUMEN-SMP Negeri Satu Midai
BACA JUGA:Alumni Sarjana Bisa Daftar Polri, Termasuk Alumni S1 Bahasa Inggris dan Bahasa Arab
Lalu siapa yang berhak menerima bantuan PIP? Ternyata peserta didik yang memenuhi kriteria penerima bantuan PIP yaitu, pertama, keluarga miskin atau rentan miskin yaitu peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat kemiskinan atau rentan miskin adalah sasaran utama program ini.
Kedua, peserta didik dengan pertimbangan khusus.
Yakni, selain keluarga miskin, PIP juga dapat diberikan kepada peserta didik dengan pertimbangan khusus.
Seperti peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta didik berstatus yatim piatu, atau peserta didik yang terdampak bencana alam.
BACA JUGA:7 Peran Guru Dalam Kurikulum Merdeka
Ketiga, peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP yaitu siswa siswi yang putus sekolah.
Program ini juga ditujukan kepada peserta didik yang telah putus sekolah dan bersedia untuk kembali ke sekolah.
Keempat, peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP yakni yang mengalami kelainan fisik.
Kelima, peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP yakni yang berada di lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
BACA JUGA:Biar Ngga Nyesel, Begini Memilih Jurusan Kuliah
Maksudnya, PIP tidak hanya berlaku untuk peserta didik di sekolah formal, tetapi juga dapat diberikan kepada peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Lalu apa dampak positif Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar telah membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan keberlanjutan pendidikan di Indonesia, khususnya pada tingkat sekolah dasar dan menengah.
Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa peserta didik penerima PIP memiliki tingkat kelangsungan pendidikan yang lebih tinggi daripada peserta didik non-penerima PIP.