Kesbangpol Terima Proses PAW Anggota DPRD Musi Rawas
Kaban Kesbangpol Dodoy Irdiawan -Foto : Dokumen pribadi -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - DPRD Kabupaten Musi Rawas proses pengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas atas nama Al Imron akan digantikan oleh Iwan Susanto.
Anggota DPRD yang akan diganti untuk meneruskan sisa masa jabatan 2019-2024 berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KORAN LINGAU POS.ID Al Imron di-PAW karena pindah partai untuk nyalon kembali di Pemilu 2024.
Surat proses PAW tersebut sudah diterima Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas. Bahkan sudah diproses verikasi dengan mengadakan rapat tim verikasi.
BACA JUGA:Banjir Sudah Surut Akses Jalan Musi Rawas-PALI Lancar
Kepala Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas, Doddy Irdiawan memalui Kabid Sospol, H Ahmad Novandy membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari DPRD Kabupaten Musi Rawas yang ditujukan kepada Bupati Musi Rawas terkait PAW dari Al Imron. Namun proses verikasi PAW dilakukan oleh Kesbangpol.
Verikasi sudah dilakukan dengan mengadakan rapat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas terima surat dari DPRD Kabupaten Musi Rawas terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas atas nama Al Imron akan digantikan oleh Iwan Susanto.
Surat tersebut saat ini sedang diproses Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol).
BACA JUGA:Petani di Desa L Sidoharjo Musi Rawas Mengeluh Tanaman Padi Diserang Hama
"Saat ini surat tersebut sudah diproses verifikasi degan mengadakan rapat dengan tim verifikasi terdidari KPU Kabupaten Musi Rawas, Asisten I Setda Kabupaten Musi RAwas, Kabag Persidangan Sekwan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas dan Kesbangpol," katanya.
Hasil rapat dengan tim verikasi tersebut menurut Ivan panggilan akrapnya akan disampaikan kepada Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud. "Hasil rapat tim verikasi kita naikan nota dinas ke Bupati untuk meminta petunjuk dan arahan," tambahnya. (*)