Imam Shalat Tiba-tiba Ambruk, Apa yang Sebaiknya Dilakukan Makmum?

Viral Imam Ambruk saat shalat, Makmum Harus Lakukan Apa--Instagram

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Sejumlah peristiwa yang terekam Circuit Closed Television (CCTV) kerapkali membuat kita tercengang. Salah satunya ketika kita menjumpai peristiwa yang berlangsung di dalam masjid Imam shalat jatuh atau imam shalat meninggal.

Seperti yang sedang viral sejak sepekan terakhir Januari 2024, yakni beredar video umat Islam yang sedang melaksanakan shalat, kemudian imam shalat jatuh tidak sadarkan diri (pingsan).

Sebagai public yang menonton video yang telah dibagikan (share) berkali-kali itu membuat kita banyak bertanya, kenapa setelah kejadian imam pingsan itu ada salah satu makmum yang maju dan menggantikan imam tersebut hingga shalat selesai?

Bagaimana bisa setelah situasi menegangkan ini shalat pun masih berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:5 Keutamaan dan Doa Shalat Tahajud Agar Segera Dikabulkan Allah SWT

Bisa jadi ada yang bertanya pula, kenapa seolah para makmum tidak ada yang peduli kepada imam yang jatuh dan tidak sadarkan diri pada waktu itu.

Lalu apa seharusnya tindakan yang dilakukan oleh kita apabila berada dalam shalat jamaah dan ada yang pingsan atau wafat secara mendadak?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelasakan, dalam fiqih memang harus ada yang menggantikan seseorang imam apabila batal wudhunya karena sebab tertentu.

Seorang makmum harus menggantikan posisi imam untuk melanjutkan shalat berjamaah.

BACA JUGA: Bolehkah Anak Kecil jadi Imam Shalat? Simak Penjelasan Ulama

Tapi untuk kasus yang terjadi, jelas Cholil, seharusnya ada yang menjadi imam kemudian kalau memang berbahaya harus ada yang membatalkan untuk menolong imam yang pingsan tidak harus semuanya.

“Tapi kan ngga tahu ya, kemarin kaget atau mungkin makmum mengira imam tidur sehingga mereka (makmum) meneruskan saja shalat berjamaahnya,” ungkap Cholil.

Hal sama disampaikan Anggota Dvisi Fatwa dan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid yang berpendapat, dalam situasi genting seperti di video maka harus ada makmum yang melanjutkan jadi imam shalat berjamaah dan ada pula makmum yang menolong imam yang sedang pingsan/ambruk tersebut.

Mereka yang rela membatalkan shalatnya ini, harus segera menyelamatkan sang imam. Sementara seorang makmum pengganti imam harus baik bacaannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan