Masa Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Begini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau

Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lubuk Linggau M Adi Dwi Cahyo saat berkoordinasi dengan BKN-Foto: Dok. BKPSDM Kota Lubuk Linggau -

KORANLINGGAUPOS.ID - BKPSDM Kota Lubuk Linggau sudah menindaklanjuti laporan 125 tenaga honorer yang namanya belum masuk dalam lampiran pengumuman yang mereka umumkan, Senin 8 September 2025.

"Alhamdulilah sudah kita koordinasikan, baik ke Kemenpan RB maupun ke Badan Kepegawaian Nasional. Insya Allah bisa segera terakomodir. Mereka juga sudah kita minta untuk mempersiapkan berkas untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)," ungkap Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi M Adi Dwi Cahyo, Jumat 12 September.

Ia juga menyebutkan, BKN sudah mengeluarkan surat penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Yang awalnya pengisian DRH batasnya 15 September diperpanjang hingga 22 September 2025. Lalu penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu awalnya 20 September diperpanjang menjadi 25 September 2025. 

"Ya salah satunya seperti di Lubuk Linggau kita koordinasi ke BKN agar diperpanjang, karena masih menunggu sisa yang belum diumumkan. Belum lagi pengisian SKCK yang masih menumpuk, jadi banyak yang baru bisa dapat SKCK diatas tanggal 15 September 2025. Kami sudah koordinasi dengan BKN sehingga diperpanjang. Alasan diperpanjang  juga karena ada beberapa daerah juga ada yang belum mengumumkan," ungkap Adi. 

BACA JUGA:Meski Belum 100% Lulus jadi PPPK, Pegawai Non ASN Musi Rawas Mengaku Lega

BACA JUGA:Berkah Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, UMKM Depan RSUD Muara Beliti Raup Jutaan Per Hari

Ia pun mengimbau, untuk yang masuk alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Lubuk Linggau sebanyak 1.773, baik R3 maupun R4 untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

"Kita imbau ke mereka untuk segera mengisi DRH. Hal ini untuk pengusulan NIP (Nomor Induk Pegawai) PPPK Paruh Waktu. Sesuai jadwal, pengisian daftar riwayat hidup ditunggu sampai dengan 22 September 2025," imbaunya.

Setelah pengusulan NIP, Pemkot Lubuk Linggau baru akan membahas soal gaji PPPK Paruh Waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan