Pegadaian Terima Sertifikat Tanah Pinjaman Mulai Rp10 Juta Hingga Rp200 Juta, Cek Selengkapnya

Pegadaian kini menerima sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp200 juta, simak persyaratan, suku bunga, dan cara pengajuannya--Modifikasi

KORANLINGGAUPOS.ID - Butuh dana dari Pegadaian yang cepat cukup dengan sertifikat tanah dijamin penyimpanan barang gadaian aman uang diterima cepat.

Sebagai salah satu surat berharga yang bisa digadaikan menjadi sebuah jaminan pinjaman dana ke Pegadaian yakni sertifikat tanah.

Namun sebelum menggadaikan ke Pegadaian, maka sertifikat tanah sebaiknya pahami dahulu syarat dan tata cara melakukan transaksi gadai.

Peru diketahui tidak semua sertifikat bisa digadaikan di Pegadaian ada kriteria dan tata cara serta syarat agar bisa dijadikan jaminan kredit.

BACA JUGA:Update Terbaru Sertifikat Tanah Elekronik, Pemilik Sertifikat Jadul Buruan Ganti Formatnya Begini

BACA JUGA:Sertifikat Tanah 2026 Wajib Berbebtuk Digital, Jika Tidak Jadi Milik Negara? Cek Kebenarannya

Sertifikat bisa dikatakan agunan atau jaminan yang diberikan ke pihak Pegadaiansebagai jaminan.

Meski ada beberpa praktik yang memiliki risiko tinggi, dengan itu perlu diusahakan jangan sampai gagal bayar.

Dengan hal itu masyarakat yang ingin meminjam uang dalam jumlah kecil atau pun besar, wajib memenuhi persyaratan dari pihak Pegadaian yang telah berlaku menyetujui pengajuan. 

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

BACA JUGA:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

Pertama nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- KTP, KK, PBB, IMB untuk pinjaman diatas nilai Rp50 juta,

- Sertakan surat keterangan usaha bagi pelaku usaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan