Pemkab Musi Rawas Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Langgar Disiplin

Irbansus Bidang Investigasi, Ardiansyah, S.E., M.M., CGCAE.-Foto: Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Penegasan ini menjadi bukti keseriusan Pemkab dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah aparatur negara di lingkungannya.

Plt. Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Heriansyah, S.E., M.Si., melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Bidang Investigasi, Ardiansyah, S.E., M.M., CGCAE, menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan adanya sejumlah pemberitaan viral terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN di Kabupaten Musi Rawas akhir-akhir ini.

“Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kami harus serius menangani setiap laporan pelanggaran kode etik, termasuk yang berkaitan dengan kasus asusila. Kami akan melakukan investigasi internal dan mengambil tindakan sesuai dengan kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memprioritaskan menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan Pemkab Musi Rawas, serta memastikan semua ASN maupun PPPK memahami pentingnya etika kerja. Kami tidak akan mentolerir perilaku yang melanggar kode etik,” tegas Ardiansyah, Selasa (23/9).

BACA JUGA:449 PPPK Empat Lawang Resmi Dilantik, Mereka Diwajibkan Tanam Bunga Mawar

BACA JUGA:Usulkan Honorer Non Data Base Musi Rawas Tetap Masuk Formasi PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM

Ia menambahkan, penegakan disiplin ASN bukan semata-mata tindakan hukuman, melainkan juga bagian dari upaya menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Musi Rawas.

Oleh karena itu, Inspektorat terus menekankan pentingnya etika kerja, loyalitas, serta budaya kerja yang positif di kalangan aparatur.

Untuk memastikan penanganan berjalan secara adil dan profesional, Inspektorat menerapkan beberapa asas dan langkah-langkah penting, yaitu:

  1. Profesionalisme – Menangani setiap kasus dengan tenang, obyektif, dan profesional, tanpa terpengaruh emosi atau tekanan publik.
  2. Pengumpulan Fakta – Memastikan setiap dugaan pelanggaran didukung bukti kuat agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak manapun.
  3. Kepatuhan Regulasi – Seluruh rekomendasi dan langkah tindak lanjut harus selaras dengan kebijakan pemerintah, aturan disiplin ASN, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:BKPSDM Muratara Pastikan Kesalahan Data PPPK Paruh Waktu Akan Diperbaiki Usai Pengisian DRH

BACA JUGA: Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu, Segera Lengkapi 7 Berkas ini

“Hal ini bertujuan untuk menangani situasi dengan adil, profesional, dan sesuai dengan kebijakan pemerintahan, agar stabilitas dan integritas tetap terjaga dengan menjunjung tinggi nilai - nilai budaya kerja yang positif.,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan