Dinas PU CKTRP Musi Rawas Tetapkan 1 Program Urusan Rutin dan 9 Program Urusan Wajib
Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas, H Oktaviano (kanan) menunjukan sket lahan untuk lokasi Sekolah Rakyat--
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (DPU CKTRP) Kabupaten Musi Rawas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Tipe A yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tanggal 14 November 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas yang diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2026.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas, H Otaviano, ST, M.Si kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Okta sapaan akrapnya menerangkan, tugas dan fungsi DPU CKTRP diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Nomor 35 tahun 2027 tanggal 28 Juli 2027 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi DPU CKTRP Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Komitmen Berantas Peredaran Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas, H Oktaviano (tengah) didampingi Kadis Perkim Kabupaten Musi Rawas, H Ardi Irawan (kiri) melihat lahan untuk lokasi Sekolah Rakyat--
Berdasarkan Perbup tersebut secara struktur organisasi dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

Memperbaki saluran irigasi--
Tugas pokok DPU CKTRP melaksanakan urusan Pemerintahan daerah di bidang teknis pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Pembersihan saluran irigasi--
Dalam melaksanakan tugas pokok, DPU CKTRP menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan perencanaan bidang pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.
b. Perumusan kebijakan teknis pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.
c. Pelaksanaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.