Melaksanakan Pembangunan Pendidikan Amanah UUD Tahun 1945

Disdik Kabupaten Musi Rawas, Dr Dien Candra, S.H, M.H mendampingi Ketua PGIRI Efrizal M.Pd dan jajaran pengurus audiensi dengan Bupati Hj Ratna Machmud --

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Melaksanakan pembangunan pendidikan merupakan amanah Undang-Undang Dasar  (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada  UUD 1945 alinea keempat berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu  pemerintah negara  Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh  tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dari kutipan tersebut terlihat jelas kewajiban  dan janji pemerintah dalam mengusahakan suatu pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang harus dipenuhi.

Demikian dikata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas, Dr Dien Candra SH, M.H  melalui Kabid SMP, JJ Yudhistira kepada KORANLINGGAUPOS.ID. 

Kemudian dipertegas lagi di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

BACA JUGA:4 Desa Wakili Kabupaten Musi Rawas dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2025

BACA JUGA:Keren, Pelajar SMPN Muara Beliti Musi Rawas Borong 6 Prestasi


Workshop guru SD dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas--

Terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) meliputi bidang pendidikan.

Artinya, jelas Dien Candra,  bidang pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Baik di dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa bidang pendidikan merupakan  bidang strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dr Dien Candra S.H, M.H membuka acara Coaching Clinic Pendidikan --

Walaupun sudah 74 tahun Indonesia merdeka, sudah banyak usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kewajiban dan janji kemerdekaan dalam mengusahakan pendidikan bagi rakyat Indonesia, tetapi semua itu belumlah cukup karena masih banyak permasalahan-permasalahan pendidikan yang  belum tuntas.


Dr Dien Candra, S.H, M.H --

Beberapa  dokumen penting yang akan dijadikan rujukan pemerintah dan pemerintah daerah dalam memenuhi janji kemerdekaan dan menyelesaikan berbagai permasalahan bidang pendidikan, seperti yang telah disebutkan di atas adalah disusunnya  Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang memuat arah kebijakan pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun  dan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional 5 tahunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan