Bapas Muratara Laksanakan Pendampingan dalam Proses Persidangan Anak Berhadapan dengan Hukum
Bapas Muratara laksanakan pendampingan anak yang ABH dalam proses persidangan, ini bentuk perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai peraturan perundang-undanga--FOTO : Bapas Kelas II Muratara
KORANLINGGAUPOS.ID - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara melalui Petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Anditya Fadli, melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama R.S.R.
Dalam rangkaian pendampingan dan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 13 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Yakni memberikan pendampingan kepada ABH selama proses peradilan berlangsung.
BACA JUGA:Bapas Kelas II Muratara Menghadirkan Wajah Baru Pelayanan Publik Yang Modern
BACA JUGA:Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi secara optimal, serta menjamin terselenggaranya proses hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam pelaksanaannya, Petugas PK tidak hanya melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan, tetapi juga memberikan dukungan secara psikologis dan sosial kepada anak yang bersangkutan.
Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi anak dalam menghadapi proses hukum.
Sekaligus mendorong pemulihan dan reintegrasi sosial yang lebih baik.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Vs Bapas Muratara, Ajang Persahabatan dan Bersilaturahmi
BACA JUGA:PK Bapas Kelas II Muratara Lakukan Home Visit, Begini Proses Turun Langsung ke Lapangan
Kehadiran Bapas Muratara dalam proses persidangan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan terhadap anak.
Serta memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang responsif dan berkeadilan. *