65 Aduan Pelanggaran Kode Etik di KPK Tahun Ini, Ada 3 Pelanggaran yang Mencolok

Dewas KPK Terima 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik di 2023 Tiga Disidangkan, disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewan Pengawas KPK--Instagram

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan kinerja pencapaian yang telah dilakukan selama 2023.

Dewan Pengawas KPK selama 2023 telah menerima 67 pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggran kode etik di tubuh insan KPK.

Meski pelanggran etik secara internal ini merupakan pengaduan masyarakat namun tidak semua bisa diusut pihak Dewan Pengawas KPK.

"Sepanjang 2023, Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah berhubungan dengan etik 67 laporan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Poco C65 Akhirnya Resmi Hadir di Indonesia, Berikut Spesifikasi lengkap dan Harganya

Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pada tahun 2023 ada tiga pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Salah satu pengaduan yang disidang itu terkait pertemuan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Firli saat ini kasus telah diberikan sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina juga menjelaskan, ada 67 pengaduan yang diterima, dan ada 65 pengaduan di antaranya merupakan laporan baru pada 2023.

BACA JUGA:10 Trik Jitu Mengatasi ATM BRI Terblokir Tanpa Ke Kantor Bank BRI,Yuk Simak Disini

Sementara dua laporan lainnya merupakan bawaan dari tahun 2022.

Kemudian dari laporan yang masuk dibuat 40 dibuat laporan hasil analisis. Kata Albertina, ada 31 aduan yang kemudian dilakukan klarifikasi termasuk soal Pungutan Liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Telah dilakukan klarifikasi terhadap 420 orang yang pengaduan di tahun 2023 dan sembilan orang untuk pengaduan bawaan 2022,” jelas mantan hakim tersebut.

Hasilnya, terdapat pemeriksaan pendahuluan yang kemudian berujung pada tiga putusan etik. Rinciannya adalah satu diputus sanksi berat, satu sanksi sedang, dan satu dinyatakan tidak terbukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan