Bayi Baru Lahir Dijual, 4 Tersangka Berhasil Diamankan
Press Rilis kasus jaringan tindak pidana perdagangan orang (bayi) yang berhasil diungkap oleh tim gabungan Jatanras dan Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel- FOTO : Dok sumeks.co-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) dan dua rekannya tega menjual bayi untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Kasus jaringan tindak pidana perdagangan orang (bayi) ini dikutip dari sumeks.co. berhasil diungkap oleh tim gabungan Jatanras dan Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Ada 4 tersangka yang berhasil diamankan, yang memiliki peran masing-masing untuk menjual bayi senilai Rp8 juta dari harga yang ditawarkan Rp25 juta.
4 tersangka ini diamankan di RS Bari Palembang oleh Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 22 Oktober 2025.
Pengungkapan kasus penjualan bayi ini terungkap jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, berawal dari Minggu 19 Oktober 2025 mereka mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi dugaan tindak pidana perdagangan orang (bayi) yang baru dilahirkan di RS Bari Palembang.
BACA JUGA:Dilaporkan Atas Dugaan TPPO, S Warga Lubuk Linggau Lapor Balik Suaminya Atas Dugaan KDRT
BACA JUGA:Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan, Warga Lubuk Linggau Laporkan Istrinya Atas Dugaan TPPO
Selanjutnya Anggota Unit 2 Subdit IV Renakta melaksanakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dengan cara wawancara terhadap beberapa orang yang berada di sekitar RS Bari Palembang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (bayi).
Setelah transaksi jual beli selesai, ke empat tersangka langsung diamankan bersama dengan bayi dan uang sebagai alat jual beli.
"Kita mengamankan empat buah Handphone milik diduga pelaku, Surat Kererangan Lahir bayi dan Surat Keterangan Dokter," jelas Nandang didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Johannes Bangun saat menggelar rilis, Kamis 23 Oktober 2025.
Diketahui, Pasutri yang tega menjual bayi tersebut Fernando Agustio (30) dan istrinya Rini Apriyani (30), keduanya warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang.
BACA JUGA:Kasus TPPO di Lubuk Linggau, Polisi Masih Buru Tersangka Lainnya
BACA JUGA:Kasus TPPO di Lubuk Linggau, Tersangka Masih Menyangkal Menjual Korban. Dio Jual Diri Dewek.
Peran sang suami berkomunikasi dengan perantara atas nama Riska Dwi Yanti untuk mencari pembeli bayi di media sosial TikTok. Fernando juga memberikan uang kepada Ibu Suliha (ibu bayi) sebesar Rp8 juta dan uang Rp17 juta untuk dibagi lagi kepada tersangka lain.
Sementara peran istri tersangka Fernando berkomunikasi dengan Yudi Surya Pratama yang merupakan suami Suliha, bapak bayi yang dijual melalui TikTok. Dia juga berkomunikasi via pesan untuk keberangkatan dan biaya persalinan dengan Riska. Rini juga melakukan negosiasi dengan Riska untuk jumlah yang akan diterima sebesar Rp8 juta.