Bayar Pajak Daerah Cukup dari Genggaman Tangan

Pemkab Muba resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu, di Kantor Pusat Bank Sumsel Babel, Jumat 24 Oktober 2025-Foto: Dok. Pemkab Muba-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dibawah komando Bupati H. M. Toha Tohet, SH dan Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen terus melangkah maju dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan modern.

Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (B2PRD), Pemkab Muba resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Sekayu, di Kantor Pusat Bank Sumsel Babel, Jakabaring, Palembang, Jumat 24 Oktober 2025.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam penerapan sistem pembayaran pajak daerah secara non tunai, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah menuju elektronifikasi transaksi daerah dan pembentukan masyarakat tanpa uang tunai (cashless society).

M Hatta menyebut kerja sama ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik dan efisiensi sistem pembayaran pajak daerah.

BACA JUGA:64.000 Kendaraan di Musi Rawas Nunggak Bayar Pajak

BACA JUGA:Segini Bayar Pajak Motor Honda Beat 2017-2024? Buruan Selagi Ada Pemutihan 2025

"Dengan sistem pembayaran non tunai melalui Virtual Account (VA), masyarakat kini dapat membayar pajak daerah kapan saja dan di mana saja. Ini adalah langkah nyata menuju pelayanan pajak yang modern, cepat, dan akurat, sesuai arahan Pak Bupati," jelas Hatta.

Sebelumnya, sebagian besar transaksi pajak daerah di Muba masih dilakukan secara manual. 

Sistem baru ini diharapkan mampu mengurangi risiko kesalahan, mencegah kebocoran penerimaan, serta mempercepat proses pencatatan dan pelaporan keuangan daerah.

Selain penandatanganan PKS, kedua pihak juga membahas langkah strategis untuk meningkatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kabupaten Musi Banyuasin. Pembahasan meliputi perluasan kanal pembayaran digital, penerapan QRIS dan Virtual Account, serta optimalisasi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berbasis digital.

BACA JUGA:Pemilik Honda Vario Berbagai Tahun, Segini Bayar Pajak Program Pemutihan Tahun 2025

BACA JUGA:Dari 65.000 Kendaraan di Musi Rawas, Cuma 19% yang Bayar Pajak

Kerja sama ini menjadi bagian dari pelaksanaan Program Nasional Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang digagas oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah tersebut menunjukkan dukungan konkret Pemkab Muba terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat sistem keuangan digital di sektor publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan