Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Lubuk Linggau, Begini Skema Bayangannya
Kantor DPPKAD Kota Lubuk Linggau di Perkantoran Pemkot Lubuk Linggau Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot ) Lubuk Linggau melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) masih lakukan penyesuaian untuk penggajian PPPK Paruh Waktu.
Namun Pemkot Lubuk Linggau memastikan, penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 14 Tahun 2023.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Lubuk Linggau, Indra Sulita melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembendaharaan, Hendra Irianto, saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurut Hendra, pengaturan gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023, namun tetap dengan mengacu pada kondisi keuangan daerah.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Tentang NIP PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Usahakan PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji yang Wajar
"Penyesuaian ini mencakup evaluasi sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama kali hingga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," ungkap Hendra.
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2023 disampaikannya, yakni UMR atau SK pengangkatan pertama kali hingga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Acuan PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2023 UMR atau SK pengangkatan pertama kali hingga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Ada juga UMR. Perlu diperhatian untuk UMR tentu belum bisa untuk saat ini apa lagi akan ada penyesuaian kondisi keuangan daerah saat ini," jelasnya.
Saat ini untuk PPPK paruh waktu lebih kurang 1.773 dari tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Musi Rawas Perjuangkan Pegawai Non ASN Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Nikmati Hak Ini, Tapi Hanya Kalau Sudah Cek NI di MOLA BKN
Ia menjelaskan untuk gaji PPPK paruh waktu tentu tidak bisa disamakan dengan PPPK penuh waktu.
"Untuk acuan UMR Kota Lubuk Linggau dalam menentukan besaran gaji tidak bisa, tetapi kembali lagi penyesuaian kondisi keuangan kemampuan daerah," katanya.