Satlantas Polres Musi Rawas Bagikan Cara Urus Tilang ETLE
Kamera ETLE terpasang di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai salah satu titik pemantauan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polres Musi Rawas-Foto : Mukmin Hidayat / Harian Pagi Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Rawas terus mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah setempat. Setiap hari, ratusan hingga ribuan pelanggaran terekam oleh kamera ETLE yang terpasang di dua titik strategis.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Muriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas ETLE Brigpol Reza Adi Negara, S.H., bersama tim melakukan penyortiran data hasil tangkapan kamera untuk memastikan validitas pelanggaran.
“Dari sekitar 800 tangkapan kamera per hari, bahkan bisa mencapai lebih dari 1.000 pada hari libur, kami menyeleksi ulang berdasarkan nomor polisi dan identitas kendaraan. Dari hasil verifikasi, hanya sekitar 100 hingga 150 data valid yang dicetak suratnya dan dikirimkan ke rumah pelanggar melalui kurir,” jelasnya.
Surat tilang yang dikirimkan tersebut berisi bukti pelanggaran. Jika dalam waktu 8 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka data kendaraan akan otomatis diblokir oleh sistem.
BACA JUGA:Dalam Sehari, Kamera ETLE Merekam 800 Pelanggaran Lalu Lintas di Musi Rawas
BACA JUGA:Sehari, 295 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE
“Kalau sudah diblokir, pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak sebelum membuka blokirnya terlebih dahulu. Pembayaran tilang bisa dilakukan melalui bank atau jalur Kejaksaan,” tambahnya.
Menariknya, sistem ETLE tidak memiliki batas pelanggaran. Artinya, setiap kali seorang pengendara melakukan pelanggaran, seluruhnya akan diproses secara otomatis.
“ETLE ini statusnya berulang. Jadi, misalnya hari ini melanggar dan sudah diblokir, lalu setelah dibuka kembali ternyata dia melanggar lagi, maka sistem akan langsung memproses dan memblokir ulang. Kamera tidak mengenal siapa orangnya, selama terekam melanggar, pasti diproses,” ungkap Brigpol Reza.
Adapun sanksi bagi pelanggar, yakni denda maksimal Rp250.000 untuk pelanggaran tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari satu penumpang. Sementara untuk pelanggaran melawan arus dan menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal mencapai Rp500.000.
BACA JUGA:Modus Licik Hindari Tilang ETLE Kini Jadi Petaka! Polisi Gencar Sikat Motor Tanpa Pelat Nomor
BACA JUGA:Plat Nomor Khusus Anggota DPR RI Diubah, Cegah Pemalsuan dan Dukung ETLE
Namun, tingkat kesadaran masyarakat untuk menindaklanjuti surat tilang yang diterima masih tergolong rendah. Hingga saat ini, jumlah pemilik kendaraan yang melakukan konfirmasi ulang baik secara daring (online) maupun dengan datang langsung ke kantor Satlantas Polres Musi Rawas masih di bawah 50 persen dari total surat tilang yang dikirimkan.
Saat ini, Polres Musi Rawas baru memiliki dua titik kamera ETLE yang aktif, yaitu di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan kawasan Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.