Dugaan Permintaan Fee Proyek Renovasi Rumah Dinas Bupati

Suasana sidang dugaan korupsi jatah fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU, Kamis 30 Oktober 2025 -Foto : Dok. SUMEKS-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Beberapa fakta mengejutkan terungkap dari sidang dugaan korupsi jatah fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU).

Bahkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 30 Oktober 2025 mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah yang jadi saksi sekaligus terdakwa menyebut nama Wakil Bupati OKU Marjito. 

Saksi Nopriansyah mengungkap adanya dugaan permintaan fee terkait proyek renovasi rumah dinas Bupati OKU senilai sekitar Rp 10 Miliar.

Hal itu diungkapkan Saksi Nopriansyah  di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH serta tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Hanya Alex Noerdin Ajukan Nota Keberatan

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Naik ke Penyidikan, Ini Modusnya

Proyek renovasi rumah dinas Bupati OKU tahun 2024 dikerjakan kontraktor bernama Ahmad Toha alias Anang.

"Kepada siapa fee proyek itu mengalir?" tanya Jaksa.

Nopriansyah mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Untuk besaran dan penerimanya saya tidak tahu. Yang tahu hanya Anang. Saat itu masih tarik ulur, apakah feenya diberikan kepada Pj Bupati atau kepada Pak Teddy,” tutur Nopriansyah di hadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Nopriansyah juga mengungkap bahwa sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, ia sempat dipanggil oleh Wakil Bupati OKU Marjito.

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Ekspose ke Kajati soal Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan di DLH Lubuk Linggau

"Saya dipanggil hari Jumat. Beliau menanyakan apakah renovasi rumah dinas wakil bupati juga termasuk dalam program pokir DPRD,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan