Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Hanya Alex Noerdin Ajukan Nota Keberatan
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang melibatkan Mantan Gubernur Sumsel dua periode H. Alex Noerdin Kamis 30 Oktober 2025-Foto: Dok. Sumeks-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode H. Alex Noerdin, kembali duduk di kursi pesakitan.
Kali ini, ia bersama tiga terdakwa lainnya Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Dilansir dari sumateraekspres.id, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 30 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan secara rinci dakwaan terhadap para terdakwa.
Para terdakwa disebut telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 137,7 miliar.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Naik ke Penyidikan, Ini Modusnya
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Ekspose ke Kajati soal Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau
Dalam uraian dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menjelaskan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde dijalankan pada periode 2016 hingga 2018.
Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum (MB), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Kerja sama tersebut awalnya digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde, menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghapus nilai sejarah kawasan yang dikenal sebagai salah satu ikon Kota Palembang itu.
Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut justru berujung masalah hukum karena ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan.
BACA JUGA:Modus Korupsi APAR Muratara Bikin Bengong, Harga Beli Rp 23 Juta Dilaporkan Rp 50 Juta
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan di DLH Lubuk Linggau
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp137.722.947.614, atau setara lebih dari Rp137 miliar.
JPU menyebut, nilai tersebut muncul akibat tindakan yang memperkaya pihak swasta, dalam hal ini PT Magna Beatum, selaku pihak yang paling diuntungkan dari proyek tersebut.