Terdakwa Kasus Pembunuhan Temannya Sendiri Lolos Hukuman Mati, Divonis Hakim Pidana 20 Tahun Penjara
Rudi Hartono (40), terdakwa kasus pembacokan terhadap temannya sendiri yakni Ismail (52) hingga tewas karena masalah utang, yang divonis pidana 20 tahun penjara--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk kedua kalinya, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara, yang sebelumnya dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) Pidana Hukuman Mati.
Jika sebelumnya Tatang Suhendra (26) terdakwa kasus pembunuh kekasihnya, Rika Sartika (33) yang dituntut JPU pidana Hukuman Mati namun divonis majelis hakim pidana 15 tahun penjara. JPU pun lakukan upaya banding.
Kali ini Rudi Hartono (40), terdakwa kasus pembacokan terhadap temannya sendiri yakni Ismail (52) hingga tewas karena masalah utang, yang divonis pidana 20 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, yakni pidana hukuman mati.
Sidang vonis terhadap terdakwa Rudi Hartono tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (4/11/2025).
BACA JUGA:Terbukti Menembak Mati 3 Polisi, Terdakwa Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati
BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Divonis Penjara 5 Tahun, JPU dan Terdakwa Sama-sama Pikir-pikir Dulu
Jika perkara sebelumnya JPU menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim, untuk perkara ini JPU masih pikir-pikir dulu sambil menunggu petunjuk dari pimpinan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani, saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 5 November 2025.
"Untuk perkara ini pihak JPU masih pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan. Masih menunggu petunjuk pimpinan," ungkapnya.
Armein menjelaskan, dalam putusan Hakim Guntur Kurniawan menyatakan terdakwa Rudi Hartono terbukti bersalah karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan korban Ismail. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair penuntut umum.
BACA JUGA:Ngeri, Saksi Ungkap Detik-detik Penembakan Kapolsek dengan Terdakwa Oknum Anggota TNI
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Terdakwa Divonis 2 Tahun JPU Ajukan Banding
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah menghilangkan nyawa korban Ismail. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatan dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, kejadian pembacokan ini terjadi, Selasa 4 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hujan Gerimis, RT7, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau