Bupati Muratara Minta Legalisasi Tambang Rakyat Melalui Wilayah Pertambangan Rakyat Dipermudah
Bupati Muratara, H Devi Suhartoni dalam kegiatan 2026 Indonesia Coal Outlook Conference: Shaping the Future of Indonesia’s Coal Markets yang berlangsung di Hotel JW Marriott, Jakarta--
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Bupati Muratara, H Devi Suhartoni mendorong pemerintah pusat untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perizinan dan pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan 2026 Indonesia Coal Outlook Conference: Shaping the Future of Indonesia’s Coal Markets yang berlangsung di Hotel JW Marriott, Jakarta.
Dilansir dari laman facebook David, Menurut H. Devi Suhartoni, proses administrasi dan perizinan di sektor tambang saat ini dinilai terlalu rumit, sehingga menghambat produktivitas dan berdampak pada pendapatan negara maupun kesejahteraan tenaga kerja.
“Tujuannya bukan untuk mengabaikan aturan, tapi supaya proses perizinan dan pengurusan RKAB dibuat lebih sederhana dan efisien,” ungkap Bupati.
BACA JUGA:Bupati Muratara Ingatkan Warga Hati-hati saat Membuka atau Membeli Lahan, Ini Pesannya
BACA JUGA:Transfer Pusat Dikurangan Rp 300 Miliar Ini Langkah yang Diambil Bupati Muratara
Ia menjelaskan, sektor pertambangan di Indonesia sudah lama beroperasi, namun sistem perizinan khususnya pengesahan RKAB justru semakin berbelit. Banyak perusahaan tambang terpaksa menghentikan sementara kegiatan operasional akibat lambatnya proses persetujuan, yang pada akhirnya berdampak terhadap ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja.
“Kalau persetujuan RKAB memakan waktu lama, tambang bisa berhenti sebulan atau dua bulan. Dampaknya, banyak pekerja yang dirumahkan. Ketika operasi dimulai lagi, butuh waktu lama untuk kembali normal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, bupati juga menyoroti potensi kehilangan pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tambang akibat sistem yang tidak efisien.
“Tentu semua aturan pemerintah harus dipatuhi, seperti tidak boleh menambang di kawasan hutan lindung, taman nasional, atau merusak lingkungan. Tapi Kementerian ESDM perlu melakukan reformasi agar birokrasi lebih efisien dan berdampak positif bagi penerimaan negara serta kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Muratara Minta Puskesmas Rutin Koordinasi ke Pustu dan Polindes
BACA JUGA: Angka Kemiskinan di Muratara Turun, Bupati Muratara Perkuat Program Pengentasan Kemisikinan
Namun, Bupati juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Presiden yang menekankan pemberantasan tambang ilegal. Meskipun ia juga terus berupaya meminta agar proses legalisasi tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dipermudah.
“Yang benar itu kemajuan kalau semua urusan dipercepat tapi tetap sesuai aturan. Jangan sampai aturan justru dijadikan alasan untuk membuat sistem menjadi tidak efisien,” tutup Bupati Muratara.