Orang Tua yang Ketapel Guru SMA Hingga Buta Terima Ganjaran Setimpal

Suasana sidang kasus orang tua ketapel guru SMA. Hakim memvonis Ervan Jaya alias Ayot (45) dengan hukuman 13 tahun penjara, Rabu siang 17 Januari 2024.-Foto : Dok. Curup Ekspres-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan