RDTR Menjadi Syarat Utama Untuk Mendirikan Usaha Melalui OSS

Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, SH, Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, H Achmad Asril Asri, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, Ir Enaldi, ST, MT foto bersama peserta Paparan Laporan Antara dan Konsultasi Publi-Foto: Muhammad Yasin/ Koranlinggaupos.id-

Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, H Achmad Asril Asri menjelaskan, setelah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dilanjutkan paparan RDTR.

Paparan RDTR merupakan momen yang penting untuk menyerap aspirasi dari stakeholder yang memang sengaja di undang karena hal ini berkaitan dengan proses pembangunan dan perizinan supaya dapat menghasilkan dokumen RDTR yang baik komprehensif yang nantinya akan dijadikan rujukan untuk pembangunan di Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Penetapan Lokasi Jalan Tol Lubuk Linggau-Bengkulu Berubah, Begini Penjelasan Dinas PUPR

BACA JUGA:Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Barat, Info Terbaru Dijabarkan Kadis PUPR Lubuk Linggau

"Mudah-mudahan kita mendapatkan masukan yang bagus dari stakeholder yang kita undang. nanti ada sesi kedua finalisasi laporan akhir disitulah kita mendapatkan dokumen yang baik," katanya.

Pada tahun 2025 membahas 2 wilayah perencanaan (WP) Selatan dan Utara. RDTR Kota Lubuk Linggau, ada 5 WP, 2 WP sudah disusun tahun lalu yakni WP wilayah timur dan wilayah tengah. 

"Dan sekarang proses penyusunan WP Selatan dan Utara. Masih menyisakan 1 WP lagi yakni WP Barat," jelasnya.   

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, Ir Enaldi, ST, MT mengatakan RDTR menjadi syarat utama untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:Bahas Revitalisasi Pasar, Komisi III DPRD Lubuk Linggau akan Undang Dinas PUPR

BACA JUGA:Dinas PUPR Bangun Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja Ini fungsinya

Hal itu diatur dalam PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS dalam bentuk digital.

RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan maupun sebagai acuan pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang.

Untuk itu, sangat dibutuhkan suatu perencanaan tata ruang pada kawasan utara dan selatan Kota Lubuk Linggau dengan menyusun RDTR wilayah perencanaan (WP) Utara dan Selatan yang muatan materi dan peraturan zonasinya mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/KBPN Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang.

Acara tersebut dibagi menjadi 4 sesi yang terdiri 2 sesi paparan RDTR WP Utara dan 2 sesi paparan RDTR WP Selatan.

BACA JUGA:Program Rumah Subsidi Berbagai Profesi, Syarat dan Penghasilan Sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2021

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan