RDTR Menjadi Syarat Utama Untuk Mendirikan Usaha Melalui OSS
Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, SH, Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, H Achmad Asril Asri, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, Ir Enaldi, ST, MT foto bersama peserta Paparan Laporan Antara dan Konsultasi Publi-Foto: Muhammad Yasin/ Koranlinggaupos.id-
KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR)Kota Lubuk Linggau mengadakan Paparan Laporan Antara dan Konsultasi Publik Ke-1, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Utara dan Selatan Kota Lubuk Linggau Tahun 2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, SH berlangsung di We Hotel Kota Lubuk Linggau, Rabu 12 November 2025.
Dalam arahannya Wawako, Rustam Effendi menyampaikan Rencana Detail Tata Ruang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan rencana induk tata ruang yang melingkupi seluruh wilayah kota.
"Fungsi dari RDTR adalah untuk mendistribusikan pemanfaatan ruang baik untuk mengatur bangunan serta non bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional kota yang strategis," ungkapnya.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Minta Kementerian PUPR Lakukan Perbaikan Jalan yang Belubang
Wawako menerangkan, dengan kata lain, RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional secara detail yang diamanahkan oleh rencana tata ruang wilayah, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif.
Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhan.
Perkembangan Kota Lubuk Linggau saat ini telah merambah ke arah pinggiran kota, baik di wilayah utara dan wilayah selatan Kota Lubuk Linggau yang saat ini berfungsi sebagai kawasan permukiman, perkebunan rakyat dan konservasi.
Bagian utara dan selatan Kota Lubuk Linggau yang strategis mengakibatkan pertumbuhan kawasan cepat berkembang jika tidak diantisipasi, dapat berubah menjadi kawasan kota yang kurang terarah yang mengakibatkan terjadinya inefisiensi dan tidak optimalnya penggunaan lahan.
BACA JUGA:Viral, Oknum Anggota DPRD Diduga Pukul ASN PUPR
BACA JUGA:Kementerian PUPR Survei Lokasi Lahan untuk Dibangun Sekolah Rakyat di Lubuk Linggau
Mengantisipasi akan terjadinya hal ini, diperlukan adanya perencanaan tata ruang yang lebih detail untuk mengarahkan pemerataan perkembangan kota.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mengamanatkan ada kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi, maka perlu dilakukan penyusunan RDTR yang merupakan penjabaran dari rencana umum tata ruang wilayah ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan kota.