Ganggu Keponakan, Pengangguran Didenda Rp 1 Miliar

TERDAKWA : Terdakwa inisial AI (19), jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan rudapaksa kepada keponakannya yakni inisial YS (15) hinggah melahirkan,. Kamis (26/10/2023)-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan