Tegakkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuk Linggau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam ekspose dan rencana kerja bersama di Aula Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Selasa, 11 November 2025--Foto : BPJS Ketenagarkerjaan Lubuk Linggau

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuk Linggau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menggelar acara ekspose dan rencana kerja bersama.

Kegiatan ekspose dan rencana kerja bersama ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), berlangusng  di Aula Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Selasa, 11 November 2025.

Hadir dalam acara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno S.H, M.H didampingi para Kasi, Kasubsi serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau, Verdika Agnesia Riefriani didampingi staf yang menangani Ketenagakerjaan di Kota Lubuk Linggau.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau mengapresiasi peran penting kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 500 Atlet dan 142 Official Kota Lubuklinggau pada Porprov 2025

BACA JUGA:70 Ribu Lebih Pekerja di Musi Rawas Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bahkan penegakan hukum bagi pemberi kerja/badan usaha yang belum mengimplementasikan aturan program Jamsostek.

Menurut Verdika Agnesia Riefriani, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia. 

”Namun dalam pelaksanaanya, masih terdapat sejumlah pemberi kerja/badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran kepesertaan karyawan atau bahkan belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,

yang pada akhirnya dapat merugikan tenaga kerja bahkan pemberi kerja/badan usaha itu sendiri,” ungkap Verdika Agnesia.

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mau Rp15 Juta ini? Begini Proses dan Pencairan Hingga Masuk Rekening

BACA JUGA:Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan mulai dari 10 % hingga 30 % Modal Usaha Bisa?

Maka ditegaskannya, untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama erat dengan kejaksaan selaku pengacara negara.

"Tentu dalam upaya untuk tidak hanya penagihan tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha  yang tidak memenuhi kewajibannya. Namun juga pemberi kerja/badan usaha  yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya,” sebut Verdika Agnesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan