Hapus BPHTB Untuk MBR, Pemkot Lubuk Linggau Dukung Program Nasional
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau - H Hendra Gunawan -Foto: Dokumen Linggau Pos.-
Dijelaskannya kriteria BPHTB MBR dihapuskan ukuran rumahnya 36 meter persegi. Kategori MBR yakni penghasilan dibawah Rp 8 juta perbulan dan merupakan rumah pertama.
"Kalau rumah ke-2 rumah ke-3 tetap dikenakan BPHTB tidak bisa gratis. Kalau rumah ke-2 atau ke-3 artinya mampu tidak masuk kategori MBR walaupun rumah yang dibeli merupakan rumah subsidi. Kalau beli rumah 2 berarti mampu," ungkapnya.
BACA JUGA:Biaya Pajak Toyota Kijang Innova Tinggal Segini Tahun 2017 - 2024? Minat Cek Selengkapnya
BACA JUGA:Rekrutmen Relawan Pajak untuk Negeri DJP Kemenkeu, Cek Pendaftaran Hingga Manfaatnya
Kalau bayar BPHTB untuk rumah MBR kisaran Rp 2.800.000 hingga Rp 3.000.000 tergantung lokasi perumahan.
Dijelaskannya proses untuk mengurus BPHTB pihak pengembang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Sebelum kita menihilkan BPHTB kita minta pengembang melunasi PBB terlebih dahulu. Setelah tanah dipecah ke masyarakat sudah tidak kena PBB lagi. Tanah awal itu milik developer itu kami minta wajib lunas PBB sehingga ketika jadi BPHTB perorangan kita nihilkan," jelasnya.