Hapus BPHTB Untuk MBR, Pemkot Lubuk Linggau Dukung Program Nasional
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau - H Hendra Gunawan -Foto: Dokumen Linggau Pos.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau kehilangan potensi pajak Rp 6 miliar per tahun.
Hilangnya potensi pajak Kota Lubuk Linggau menyusul telah berlakunya penghapusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dasar hukum penghapusan BPHTB untuk MBR tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Perwal tersebut dibuat amat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Bayar Pajak Daerah Cukup dari Genggaman Tangan
BACA JUGA:Animo Masyarakat Lubuk Linggau Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggi, Ini Buktinya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan mengatakan Pemkot Lubuk Linggau kehilangan potensi pajak Rp 6miliar karena BPHTB MBR dihapuskan.
"Penghapusan BPHTB MBR berlaku Januari tahun 2025," ungkapnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Namun demikian kondisi tersebut tidak menjadi masalah karena ada regulasinya Perwal dan amanat UU dan PP RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkot Lubuk Linggau mendukung program nasional pembangun 3 juta rumah dengan menggratiskan BPHTB untuk masyarakat kurnag mampu pada prgram MBR rumah bersubsidi.
"Tidak apa karena ini program pemerintah untuk membantu masyarakat dan jelas regulasinya," tambahnya.
BACA JUGA:3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Gubernur Sumsel Evaluasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Pemkab Muratara Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah dan Tingkatkan PAD
Berdasarkan UU dan PP RI tersebut BPHTB perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dihapuskan.
Penghapusan BPHTB rumah MBR ini bertujuan untuk percepatan program Pemerintah dalam pembangunan rumah di seluruh Indonesia.