BKPSDM Surati Pengadilan Negeri

Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo--

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

Yakni terkait dengan telah dibacakannya amar putusan untuk keempat terdakwa kasus korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2022.

Yakni keempat terdakwa masing-masing dihukum pidana penjara oleh majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Adapun keempat terdakwa, Harun, Aprilian Saputra, Muslim, dan Imam Tohari.

BACA JUGA:BKPSDM Lubuk Linggau Bocorkan Waktu Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Oknum Guru SMPN 1 Lubuk Linggau Justru Laporkan Ayah Korban ke Polisi, BKPSDM Ungkap Soal Sanksi

Dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo, pihaknya baru mengetahui bahwa keempat terdakwa kasus korupsi Dispora OKI telah diputus. 

"Iya kita telah mengetahui kalau keempat orang kasus korupsi Dispora telah diputus beberapa hari yang lalu. Jadi kita kami buat surat ke PN untuk meminta salinan putusan itu," ungkap Antonius dilansir dari sumateraekspres.id, Sabtu 15 November 2025.

Anton menjelaskan, apabila telah bersurat ke PN Palembang itu, maka setelah itu pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan proses berikutnya untuk keempat orang ini. 

"Kalau sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Palembang dan ditindaklanjuti proses selanjutnya, barulah akan lapor ke Bupati OKI,"ucap Anton.

BACA JUGA:BKPSDM Membantu Bupati Menyusun Kebijakan Pemerintah Dibidang Kepegawaian

BACA JUGA:Oknum Guru SMPN 1 Lubuk Linggau Justru Laporkan Ayah Korban ke Polisi, BKPSDM Ungkap Soal Sanksi

Lanjutnya, kalau untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan apakah keempat orang ini diberhentikan atau tidaknya dari statusnya sebagai ASN Kabupaten OKI. 

Ini dikarenakan pihaknya belum menerima surat petikan amar putusan serta aturan ketentuan yang ada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan