Kendaraan Bertonase Besar Dapat Imbauan dari Dishub Lubuk Linggau, Begini Isinya
Jalan Lingkar Barat yang masih dalam perbaikan pihak DPU PR Kota LUbuk Linggau, Selasa 18 November 2025--
KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau mengimbau seluruh kendaraan pengangkut hasil tambang maupun kendaraan bertonase berat agar lebih berhati-hati, saat melintas di jalur lingkar selatan dan jalur lingkar barat.
PASALNYA saat ini adanya perbaikan sejumlah ruas jalan yang tengah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR).
Plt Kepala Dishub Kota Lubuk Linggau, Juniarto menyampaikan kondisi perbaikan jalan tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan kendaraan, khususnya yang membawa muatan berat.
“Kami mengingatkan agar pengemudi lebih waspada. Bagi kendaraan bertonase besar yang masih melintasi di jalur lingkar selatan maupun barat tentu memiliki risiko lebih tinggi,” ungkap Juniarto.
BACA JUGA:Dishub Lubuk Linggau Berikan Toleransi Pengecualian Bagi Kendaraan Tambang, Hal Ini Disampaikannya
BACA JUGA:Dishub Musi Rawas Imbau Kendaraan Berat Hindari Jembatan Simpang Temelat
Juniarto menegaskan, bagi pengendara yang tetap memilih melewati jalur tersebut, segala risiko yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab pihak Dishub.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk toleransi, mengingat kedua jalur utama itu saat ini masih dalam proses perbaikan.
"Kebijakan ini belum diketahui batasnya, tentu pengerjaan perbaikan jalan ini akan berakhir tahun ini," tegasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para pengemudi dapat mempertimbangkan jalur alternatif demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Dishub Lubuk Linggau: Tunggu Saja! Tidak Hanya Kendaraan Angkut Hasil Tambang Tapi Mobil Ini Juga
BACA JUGA:Sekda : 2026 PJU ke Dishub Lubuk Linggau
Sebelumnya, ia menjelaskan dengan adanya perbaikan jalur lingkar selatan dan lingkar barat itu diperlukan pengaturan khusus demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
"Sebagai langkah pengendalian, kendaraan angkutan tambang yang terpaksa melintasi jalan pusat kota diwajibkan mengikuti aturan konvoi," tegasnya.