Banyak Pelajar Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polres dan Dishub Musi Rawas Keluarkan Imbauan Tegas

Pelajar sedang menggunakan sepeda listrik di jalan raya saat pulang sekolah.-Foto: Muslimin/ Harian Pagi Linggau Pos.-

KORANLINGGAUPOS.ID-Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh pelajar di wilayah Kabupaten Musi Rawas belakangan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Pasalnya, banyak anak-anak dan remaja yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya, padahal kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu.

Ketentuan ini sesuai regulasi yang berlaku, di mana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kendaraan bermotor, sementara sepeda listrik bukan termasuk kategori kendaraan bermotor dan hanya boleh melintas di jalan perumahan dan kawasan pertamanan.

Kondisi inilah yang mendorong jajaran Polres Musi Rawas meningkatkan imbauan dan pengawasan.

BACA JUGA:Nyaman dan Praktis! Ofero Indonesia Jadi Sepeda Listrik Pilihan Kaum Hawa

BACA JUGA:Ofero Stareer 3, Sepeda Listrik Yang Siap Dibawa Kemanapun

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Musi Rawas AKP Muriyanto, S.H., M.H., dan disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Ipda Reksen Arisandi, S.H., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah preventif.

“Kita sudah melaksanakan imbauan dan sosialisasi di sekolah-sekolah maupun langsung di jalan. Kita lakukan peneguran kepada masyarakat, khususnya pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.

Ia menekankan agar peran orang tua juga ditingkatkan untuk mengawasi anak-anaknya.

“Kami imbau seluruh masyarakat orang tua, dewasa, apalagi anak-anak di bawah umur untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Mengingat aturan kendaraan itu bukan untuk jalan raya, dan khususnya bagi anak-anak sangat berbahaya,” tambahnya.

BACA JUGA:Ofero Lubuklinggau Tawarkan Sepeda Listrik Waterproof dan Bergaransi

BACA JUGA:Sepeda Listrik yang Stylish, Ringan, dan Super Efisien! Yadea OVA Buktikan Diri di Depan Anak Muda

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, Dr. Drs. Adi Winata, M.Si., melalui Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Ruli Ade, M.Si., menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Menurutnya, sepeda listrik wajib memenuhi beberapa persyaratan teknis sebelum digunakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan