Rumah Kontrakan Digerebek Polisi, Pria di Lubuk Linggau Kedapatan Simpan 16 Paket Sabu Siap Jual

Yasser (37) warga Jalan Jendral Sudirman Nomor 24 RT2 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau, berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.-Foto: Polres Lubuk Linggau. -

KORANLINGGAUPOS.ID-Kedapatan simpan 16 paket sabu, Yasser (37) warga Jalan Jendral Sudirman Nomor 24 RT2 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau, berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau. 

Tersangka diamankan, Kamis 27 November 2025 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Cianjur RT9 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, saat anggota Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan dikontrakannya. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi mengungkapkan, selain tersangka mereka berhasil mengamankan 16 paket plastik klip berisikan kristal-kristal putih sabu dengan berat Brutto 4,17  gram.

Uang Tunai RP 350.000, pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop) serta plastik klip.

BACA JUGA:Perkara Penyalahgunaan Narkoba Mendominasi di Lubuk Linggau dan Muratara. Berikut BB yang Dimusnahkan

BACA JUGA:Muhammad Amin Adakan Pengawasan Produk Hukum, Masyarakat Berharap Pemberantasan Narkoba Hingga ke Akarnya

"Tersangka mengakunya, nekat menjual barang haram tersebut lantaran terjerat ekonomi. Ia jual sabu, uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ungkap Kasat.

Kasat menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung mereka tindaklanjuti.

Seteah dilakukan penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang merupakan pengedar narkoba.

"Kita menemukan barang bukti sabu di dalam saku celana sisi kanan tersangka. Sementara uang tunai berada di saku celana sisi kirinya," jelasnya. 

BACA JUGA:Baru Keluar Penjara Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Kasus Curat dengan Rekannya

BACA JUGA:Kecanduan Judol dan Narkoba, Residivis Kasus Narkoba dan Curat di Lubuk Linggau Kembali Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Mengedarkan) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Memiliki) dengan Ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun dan  maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan