6 Alasan Anak Bawah Umur Dilarang Kemudikan Motor

Jika orang tua mengizinkan anak untuk mengendarai motor, sama saja sebagai orangtua justru membiarkannya celaka.-Foto : Dokumen-Gambarterbagus

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Bunda pasti galau ya, kalau anak beranjak remaja sudah mulai merayu minta dibelikan sepeda motor.

Di satu sisi kita ingin memberikan fasilitas pada anak. Namun di sisi lain, kita khawatir akan keselamatan anak.

Lalu bagaimana sebaiknya?

Ingat ya Bunda, anak di bawah umur tentu saja belum diperbolehkan mengendarai motor.

BACA JUGA:Begini Cara Rasulullah Mendidik Anak

Pasalnya, minimal usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah 17 tahun, alias masa remaja menuju dewasa muda, bukannya anak-anak.

Hal itu dijelaskan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa seseorang bisa membuat SIM bisa dilakukan saat usianya 17 tahun.

Tepatnya pada pasal 81 ayat 1 yang menjelaskan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Jika Bunda mengizinkan anak untuk mengendarai motor, sama saja sebagai orangtua justru membiarkannya celaka. Jangan sampai nyesel ya.

BACA JUGA:5 Langkah Persiapan Anak Masuk Kuliah

Jika Bunda masih meragukan hal ini dan belum memahami risikonya, berikut 6 alasan anak di bawah umur dilarang mengendarai motor, dirangkum KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber.

Pertama, anak dibawah usia 17 tahun belum memiliki SIM.

Ya, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seseorang untuk mengendarai motor membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Maka dari itu, anak di bawah umur yang belum memiliki SIM seharusnya dilarang mengemudi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan