Kenapa Anggota KPU Diganti Mendadak? KPU RI Diperiksa DKPP
Sidang DKPP pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta.jpg--DKPP
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat 19 Januari 2024.
Perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah.
Dengan Pengadu merupakan eks calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
BACA JUGA:DKPP Sidangkan 4 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu I), Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin (Teradu II), dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara Petrus Hamonagan Panjaitan (Teradu III).
Ia mendalilkan Teradu I – III diduga telah melanggar KEPP karena tidak profesional dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Roynal mengungkapkan Teradu I telah mengganti Pengadu secara mendadak sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Sebelumnya, nama Pengadu tercantum dalam pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih yang dikeluarkan KPU RI.
BACA JUGA:DKPP : Keuangan Jadi Ukuran Penting Akuntabilitas atau Kredibilitas Lembaga
“Pergantian tersebut hanya selang satu hari dari tanggal pelantikan calon anggota KPU terpilih,” ungkap Roynal.
Teradu I, sambung Roynal, sama sekali tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu.
Pengadu juga tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait namanya yang masih tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Hal yang dilakukan para Teradu merupakan bentuk kesewanangan dan pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.