Tipu Pelajar Empat Lawang Modus Pinjam Motor

Tersangka Hendrik Dwi Sari-Foto: Dok. Polres Empat Lawang -

EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pemuda bernama Hendrik Dwi Sari (19) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang.

Hendrik Dwi Sari diringkus karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik  seorang pelajar bernama Raga Mandala (17).

Hendrik Dwi Sari merupakan seorang petani yang tinggal di Belakang Pasar Pendopo. Sedangkan korban yakni Raga Mandala merupakan seorang pelajar yang tinggal di Kelurahan Pendopo.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Gang Gelora Belakang SDN 26, Jl. Jati, Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:5 Anggota Geng Motor Lubuklinggau Segera Disidang

Menurut keterangan korban, pelaku mulanya meminjam motor miliknya dengan alasan akan menggadaikan handphone di daerah Talang Jawa.

Namun, setelah menunggu beberapa jam, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut.

Korban kemudian mencari pelaku bersama keluarganya, namun tidak berhasil menemukannya.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pendopo dengan nomor LP/B-06/I/2024/SPKT SEK PDP/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Hendak Pesta Barang Haram, Dua Pasang Kekasih Dibekuk di Musi Rawas

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di sekitar jalan poros.

"Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari keluarga korban. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BG 2345 ZA yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dan penggelapan," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alfian, melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi.

Iptu Salpia Waldi menambahkan bahwa pelaku mengaku telah menjual motor korban kepada orang lain dengan harga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan