Tipu Pelajar Empat Lawang Modus Pinjam Motor
Tersangka Hendrik Dwi Sari-Foto: Dok. Polres Empat Lawang -
BACA JUGA:We Hotel Lubuklinggau: Tempat Nongki Asyik Bareng Bestie Sumfuneo Resto
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia sudah menjual motor korban kepada orang lain. Uang yang didapatnya ia gunakan untuk berfoya-foya. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui siapa pembeli motor tersebut," kata Iptu Salpia Wardi.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)