Emak-emak di Muara Beliti Pakai Perhiasan Senilai Rp 31 Juta Kena Hipnotis, ini Ganjaran Hukuman Pelakunya

Terdakwa Bustomi (54) jalani sidang putusan hakim karena terbukti mencuri perhiasan Sri Robima warga Dusun II, Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 25 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan