Pria Penyuka Sesama Jenis di Tugumulyo Rayu Anak-anak Incarannya dengan Paket Internet

Suparman Jaya alias Dadang (40) jalani sidang dakwaan JPU Vina Astria,SH karena diduga menyodomi korban masih pelajar yakni inisial FA (14), Kamis 25 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Emak-emak di Muara Beliti Pakai Perhiasan Senilai Rp 31 Juta Kena Hipnotis, ini Ganjaran Hukuman Pelakunya

Setelah serangkaian proses pemeriksaan terdakwa langsung diamankan. Ia kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas. Dari kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie berwarna pink, celana pendek berwarna hitam dan celana dalam berwarna putih. Atas perbuatannya terdakwa dikenakan dalam Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan