Pria Penyuka Sesama Jenis di Tugumulyo Rayu Anak-anak Incarannya dengan Paket Internet
Editor: SULIS
|
Kamis , 25 Jan 2024 - 20:21
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/44e54b1daa425348139f31f79eca05bc.jpg)
Suparman Jaya alias Dadang (40) jalani sidang dakwaan JPU Vina Astria,SH karena diduga menyodomi korban masih pelajar yakni inisial FA (14), Kamis 25 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -