Ini Jadwal Pilpres Jika Terjadi Dua Putaran
Logo latar kantor KPU RI.-Foto : Dok. KPU RI -
Tahapan Pemilu 2024 Putaran Pertama:
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran Hanya Untuk Mempermalukan Dirinya
28 November - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
11 Februari - 13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari - 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara
15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran Hanya Untuk Mempermalukan Dirinya
Sementara itu, apabila hasil Pemilihan Presiden tidak ada paslon yang mengumpulkan suara minimal 50 persen plus 1, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran dua.
Dua paslon peraih suara tertinggi akan kembali berkompetisi lengkap dengan masa kampanye tambahan.
KPU sendiri sudah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilpres Putaran kedua yaitu pada bulan Juni 2024 mendatang.
"Pilpres putaran kedua pemungutan suaranya 26 Juni 2024," kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat saat uji publik tiga PKPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januari 2024 lalu.