Timnas AMIN Tanggapi Bansos Ditempelin Stiker 02 Prabowo Gibran
Timnas Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) mengutuk keras beras Banos dari Bulog yang ditempelkan stiker Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.-Foto : Disway.id -
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan menggapi bantuan sosial (Bansos) berupa beras dari Bulog ditempelkan stiker Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.
Iwan Tarigan mengutuk keras hal tersebut. Menurutnya, pembagian bansos dengan cara tersebut akan menimbulkan keuntungan pada pihak tertentu.
"Kami dari Timnas AMIN mengutuk keras Bansos ditempelin Stiker 02 Prabowo Gibran, karena pembagian bansos dengan cara tersebut akan menimbulkan keuntungan pada pihak tertentu," kata Jubir Timnas AMIN, Iwan Tarigan dalam keterangannya pada Jumat 26 Januari 2024 dikutif dari Disway.ID.
Iwan menegaskan anggaran bansos itu berasal dari APBN bukanlah hasil dari uang pribadi atau kelompok tertentu.
BACA JUGA:Pernyataan Presiden Jokowi Masih Menjadi Perbincangan Hangat
Oleh karena itu, ia meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Iwan menilai jika bansos dijadikan sebagai alat kampanye maka dapat dikategorikan sudah melakukan politik uang.
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk melakukan Penegakan Hukum secara tegas," uangkapnya.
"Karena Paslon 02 sudah melakukan pelanggaran berat, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang," tegasnya.
BACA JUGA:KPU Sebut Presiden dan Wapres Boleh Kampanye Ini Syaratnya
Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu itu telah melanggar Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya.
"Maka dari itu kami meminta dari Timnas Amin perlunya transparasnsi dan akuntabilitas program bansos, seiring dengan itu pelaksana bansos harus mengedapankan prinsip netralitas profesionalitas dan inklusif berkeadilan dan Masyarakat, LSM dan Bawaslu perlu mengawal pembagian bansos," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah dan Bulog agar bansos tidak digunakan sebagai alat untuk memenangkan paslon tertentu.