Pelaku Pembakar Kantor Desa Ditangkap di Musi Rawas

Tersangka EN dan AMZ, diduga pelaku pembakaran kantor desa dihadirkan dalam pres conference oleh Satreskrim Polres Seluma, Jumat 26 Januari 2024.-Foto : Dok. BETV.DISWAY.ID-

RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua orang pelaku pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu pada 5 Oktober 2023 lalu diringkus Satreskrim Polres Seluma.

Kedua pelaku yakni, inisial EN dan AMZ. Mereka merupakan warga Desa Lubuk Gio. keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada Selasa 23 Januari 2024.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari BETV.DISWAY.ID, AMZ diamankan tidak jauh dari kediamannya saat sedang makan siang. Sedangkan EN ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo mengatakan, pembakaran Kantor Desa Muara Danau dilakukan dengan sengaja oleh kedua pelaku, menggunakan Pertalite.

BACA JUGA:Ini Dia Wajah Penodong Tour Guide di Jembatan Ampera

Selain itu, masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda ketika melakukan aksinya.

EN berperan membawa sebilah pisau untuk digunakan mencongkel pintu kantor desa, lalu merobek hordeng yang sudah dilumuri bensin sebagai penyulut api.

Sedangkan AMZ bertindak mengawasi kondisi sekitar saat EN sedang menjalankan aksinya.

"Kedua pelaku sudah berhasil kita ringkus di 2 lokasi berbeda, untuk motifnya masih kita dalami," kata AKP Dwi Wardoyo, Jumat 26 Januari 2024.

BACA JUGA:PGRI Musi Rawas Desak Polisi Tangkap Penembak Guru SMPN

Lanjut AKP Dwi Wardoyo, pihaknya telah memeriksa belasan saksi pada kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau, selanjutnya mendalami siapa dalang di balik peristiwa tersebut.

" Tentunya masih ada penambahan tersangka, untuk itu masih kita dalami untuk mengungkap siapa dalang dibalik aksi tersebut," lanjut Kasat.

Dalam mengungkap kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah jerigen ukuran 2 liter, 1 bilah pisau 36 cm, 1 unit sepeda motor Supra, serta celana dan kaos masing-masing 1 lembar dan 1 tutup botol warna merah.

Atas kejadian tersebut polisi juga menyebutkan pemerintah desa mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan