KPPS Jangan Lalai Jalankan Tugas, Terancam Pidana atau Denda Maksimal Rp12 Juta
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024-Ilustrasi-FB:KPPS
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Komunitas 4X4 Berikan Bantuan Korban Banjir
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). (*)