KPPS Jangan Lalai Jalankan Tugas, Terancam Pidana atau Denda Maksimal Rp12 Juta

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024-Ilustrasi-FB:KPPS

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 untuk hati-hati dan cermat menjalankan tugas.

Tentunya usai dilantik menjadi KPPS Pemilu 2024 untuk cermat menjalankan tugas pada 14 Februari 2024 nanti.

Anggota KPPS Pemilu 2024 tidak boleh lalai dalam menjalankan tugas karena ada risikonya, dalam hal ini akan terancam hukuman pidanan, denda maupun penjara.

Bagi KPPS yang telah dilantik telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Honor KPPS Naik

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik beberapa waktu lalu.

Idham menyampaikan dalam bimbingan teknis (bimtek), petugas KPPS mendapat materi mengenai norma-norma atau aturan tentang pidana Pemilu.

"Petugas KPPS Pemilu 2024 menjalani bimbingan teknis (Bimtek) pada Kamis-Sabtu 25-27 Januari 2024," jelas Idham kepada awak media.

Saat ini KPU telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 secara serentak pada Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA:5,7 Jutaan Petugas KPPS Ditempatkan di 820 Ribuan TPS, Wajib Tahu Ini Tugas TPS

Bentuk Kelalaian Bagi KPPS

Anggota KPPS yang lalai atau tidak cermat saat bertugas bisa terancam pidana dengan hukuman penjara dan denda.

Ada beberapa jenis kelalaian atau pelanggaran yang bisa terjadi.

Setiap pelanggaran atau kelalaian telah memiliki ancaman pidana yang berbeda-beda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan