5,7 Jutaan Petugas KPPS Ditempatkan di 820 Ribuan TPS, Wajib Tahu Ini Tugas TPS

Petugas KPPS Wajib Tahu jangan salah-Ilustrasi-Instagram

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Jutaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hari ini Kamis 25 Januari 2024.

Sebanyak 5.741.127 petugas KPPS akan bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

KPU juga telah memastikan pelaksanaan pelantikan dilaksanakan di 71.000 titik baik di tingkat provinsi atau KPU Kabuapten/Kota.

BACA JUGA:21 Pegawai Lapas Narkotika Kelas II Muara Beliti Jadi KPPS, Pesan Ini Disampaikan Kalapas?

Untuk memastikan pelaksanaan pelantikan, Ketua KPU, Anggota KPU, dan Sekretaris Jenderal KPU menyaksikan prosesi pelantikan di masing-masing wilayah dengan terhubung telekonferensi video di Jakarta.

Perlu diketahui KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

“Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya,” lapor laman KPU.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 8.358 KPPS, Cek Syarat dan Gajinya

“Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” lapor laman tersebut lagi.

Kode Etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi :

- asas mandiri dan adil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan