5,7 Jutaan Petugas KPPS Ditempatkan di 820 Ribuan TPS, Wajib Tahu Ini Tugas TPS

Petugas KPPS Wajib Tahu jangan salah-Ilustrasi-Instagram

BACA JUGA:Mundur dari Kabinet Indonesia Maju, Mahfud MD akan Leluasa Membuka Data Sebenarnya

- asas kepastian hukum

- asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas

- asas kepentingan umum

- asas proporsionalitas

BACA JUGA:Acara Desak Anies Baswedan di Yogyakarta Dibatalkan

- asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas

- asas tertib

KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

BACA JUGA:Jadi Tim Sukses, Herman Deru, Khofifah, Yenny Wahid Dinonaktifkan dari PBNU

Secara singkat, tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024.

Tugas KPPS

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan