Emak-emak Tertipu Arisan Bodong Ratusan Juta, Waspadai Modusnya
Maria alias Yolanda terdakwa kasus penipuan arisan bodong senilai Rp 800 juta saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 30 Januari 2024.-Foto : Dok. SUMEKS.CO -
Akan tetapi, sejalan dengan waktu ternyata terdakwa melakukan wanprestasi atas sejumlah uang yang dijanjikan kepada para anggota arisan.
Masih diketahui dalam dakwaan, bahwa uang tersebut digunakan oleh terdakwa Maria untuk keperluan membayar utang serta untuk keperluan pribadi terdakwa.
BACA JUGA:Oknum Pelajar MTs Tabrak Karyawan PT SAP Hingga Hilang Nyawa
Terdakwa pun sempat menghilang dan melarikan diri serta sengaja tidak mengaktifkan handphone, saat dimintai pertanggung jawaban dari para anggota korban arisan.
Kesal tidak kunjung mendapat kabar dari terdakwa Maria alias Yolanda ini, para korban arisan bodong ini pun akhirnya melaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Terdakwa Maria alias Yolanda ini pun akhirnya dijerat JPU Kejati Sumsel dengan pasal dugaan penipuan Yakni Primer Pasal 378 KUHP atau kedua primer Pasal 372 KUHP.(*)