Terungkap dalam Sidang, Detik-detik Pelaku Habisi Nyawa Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau
Doni Rahmadon (24) terdakwa yang melakukan pencurian disertai pembunuhan terhadap korban Hj Ayuning telah menjalani sidang Selasa 30 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pembunuh orang tua dokter spesialis di Kota Lubuklinggau disidangkan.
Terdakwanya Doni Rahmadon (24) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 30 Januari 2024.
Kuli bangunan yang tinggal di Jalan Puskesmas, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubulinggau Timur 2 ini jalani sidang dakwaan JPU karena melakukan pencurian yang disertai pembunuhan terhadap korban Hj Ayuning.
Saat ditemukan korban sujud di atas sejadah dengan kondisi masih mengenakan mukena yang telah bersimbah darah karena luka tusuk di bagian leher dan luka gores di bagian tangan kanan.
BACA JUGA:Emak-emak Tertipu Arisan Bodong Ratusan Juta, Waspadai Modusnya
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, Sh dengan anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.
Dalam perkaranya JPU Zubaidi menyatakan bahwa terdakwa Doni Rahmadon melakukan aksinya itu Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 11.55 WIB di Jalan Kedurang Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Awalnya, Rabu 15 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah dan istri terdakwa yang bernama Nanda marah-marah kepada terdakwa dengan perkataan “Ngapo dak gawe? Utang lah banyak!"
Perkataan istri ini membuat terdakwa merasa tersinggung. Lalu dia keluar rumah dan sambil membawa pisau lalu duduk santai di depan rumah.
BACA JUGA:Konsleting Listrik Picu Kebakaran 2 Ruko dan Rumah Kayu di Lubuklinggau
Tak lama kemudian, dalam keadaan emosi dengan istri, terdakwa berniat mencuri di rumah korban Hj Ayuning.
Hj Ayuning merupakan istri bos tempat terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan. Karena statusnya, terdakwa ini kerja dengan suami korban yang sedang membangun masjid yang tak jauh letaknya dengan rumah korban.
Kemudian terdakwa jalan kaki menuju ke rumah korban dan kebetulan keadaan di rumah korban sepi.
Terdakwa langsung masuk melalui celah pintu bagian belakang yang ditutup terali namun tidak dikunci.