Kakak Beradik Asal Musi Rawas Rugikan PT Sumatera Agro Tehnik Hingga Ratusan Juta
Kakak beradik Musyanto (35) dan Kartiawan alias Iwan. (33) jalani sidang dakwaan karena merugikan PT Sumatera Agro Tehnik hingga ratusan juta.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Konsleting Listrik Picu Kebakaran 2 Ruko dan Rumah Kayu di Lubuklinggau
Kemudian terdakwa Musyanto menyetujui ide dari terdakwa Kartiawan tersebut.
Sehingga Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Dusun I, Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas terdakwa Musyanto membuat surat pemutusan hubungan Kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT. Sumatera Agro Tehnik yang telah dipalsukan sesuai arahan dari terdakwa Kartiawan.
Lalu setelah Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama palsu tersebut selesai dibuat, terdakwa Musyanto mengirimkan Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama palsu tersebut kepada terdakwa Kartiawan.
Sehingga pada Jumat 29 September 2023 terdakwa Kartiawan mengarahkan terdakwa Musyanto untuk mempergunakan Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama palsu tersebut dengan cara mengirimkannya ke Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Tertangkap Basah Curi Buah Sawit PT ELAP
Untuk dapat dijadikan sebagai dasar penghentian kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT. Sumatera Agro Tehnik dan dapat dijadikan dasar bagi Koperasi Sugih Jaya untuk melakukan Kerjasama bersama CV. Gautama.
Bahwa dari Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama yang dipalsukan tersebut terdakwa Musyanto bersama dengan terdakwa Kartiawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta dari kontrak kerjasama baru yang disepakati antara Koperasi Sugih Jaya dengan CV. Gautama.
Sementara PT. Sumatera Agro Tehnik mengalami kerugian sebesar Rp121.912.000 juta akibat dari pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak sehingga PT Sumatera Agro Tehnik tidak dapat melakukan pengangkutan bibit sawit kembali sebagaimana disepakati dalam surat kerjasama sebelumnya.
BACA JUGA:Dua Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Dibebaskan
Perbuatan terdakwa Musyanto bersama-sama dengan terdakwa Kartiawan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP. (*)