Motor Suzuki Bekas Hanya Rp9 Jutaan, Sebaiknya Tidak Dibeli Apabila Berstatus YP
Motor Suzuki Bekas Hanya Rp9 Jutaan, Sebaiknya Tidak Dibeli Apabila Berstatus YP -tangkap layar-JASMADI
BACA JUGA:5 Rekomendasi Motor Bebek yang Cocok untuk Anak Muda, Hemat Bahan Bakar
Satria FU 150 2017 Rp12 juta
Satria FU 150 2018 Rp13 juta
Satria FU 150 2019 Rp14 juta
Motor bekas kerap menjadi pilihan jika dana terbatas, tetapi membutuhkan kendaraan untuk sehari-hari dalam waktu cepat.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Beginilah Tips Pengereman Motor di Kecepatan Rendah
Sudah banyak dealer motor bekas diseluruh kota di Indonesia yang menawarkan berbagai jenis motor.
Selain harga, harus dicek juga kelengkapan surat-suratnya jangan sampai berstatus YP atau Yatim-Piatu alias tanpa BPKB dan STNK.
Hal ini banyak ditemui kasus di lapangan kalau ada saja motor bekas yang dijual dengan surat-surat yang tidak lengkap.
Paling sering hanya ada STNK, tetapi tidak ada BPKB karena motor biasanya dijual dalam status sedang digadai.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Motor Yamaha Terbaik yang Menjadi Idola Para Bikers
Tentu saja motor seperti ini harus dihindari, karena jika segera dibeli maka tanggung jawab kredit pengguna sebelumnya bisa dipindah tangan ke pembeli barunya.
Setiap kepala tokoh showroom motor mengatakan pihaknya tidak pernah berani membeli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Maka harus ada STNK, BPKB dan tanggungan pajak sudah lunas terbayar untuk setiap showroom motor bekas, dan secara pasti tidak direkomendasikan kepada konsumen membeli motor dengan status tidak jelas.
Banyak motor bekas di pasaran dijual dengan harga lebih murah.