Gara-gara SKTM Kadaluwarsa Usulan Kepesertaan BPJS Kesehatan Ditolak, Kepala Dinkes Lubuklinggau Beri Penjelas
Massa yang mengatasnamakan Posko Orange menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Rabu 31 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Menurut kami, kata Muhammad Arira Fitra, penolakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau adalah salah satu bentuk penghinaan terhadap konstitusi/Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam pasal 28 H ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan Negara wajib untuk menyediakannya.
Hal ini, kata Muhammad Arira Fitra, dapat dilihat dari masyarakat yang mencoba untuk mendapatkan akses Jaminan/Pelayanan Kesehatan namun menghadapi penolakan dengan dalih pelayanan jaminan kesehatan yang hanya diperuntukkan oleh warga prioritas dan penolakan dengan alasan salah satu persyaratan seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dianggap sudah kadaluwarsa.
“Untuk itu kami menilai bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau telah diskriminasi atau tebang pilih dalam memberikan Jaminan Layanan Kesehatan masyarakat Kota Lubuklinggau,” terang Muhammad Arira Fitra dalam orasinya.
BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara yang Tabrak Pelajar Akhirnya Damai
"Maka dari itu, kami Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja Kota Lubuklinggau akan mengkritisi dan menuntut pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau dengan tuntutan yakni copot Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Drs.Erwin Armeidi, M.Si karena telah gagal dalam memastikan terselenggaranya Jaminan Pelayanan Kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau,” kata Muhammad Arira Fitra.
“Pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau harus bertindak adil dalam menjalankan tugas pemenuhan hak dasar atas kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.
Muhammad Arira Fitra mendesak pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau untuk segera memproses dan bertanggung jawab kepada seluruh data jaminan kesehatan masyarakat Kota Lubuklinggau yang bermasalah.
Ia juga meminta, segera hentikan belanja ASN yang berlebihan menggunakan anggaran kesehatan Kota Lubuklinggau dan jangan jadikan hutang pihak Dinas Kesehatan sebagai alasan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan Hak Pelayanan Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Oknum Wong Lubuklinggau 3 Kali Begal Sadis, Rampas Ratusan Juta Uang Nasabah Bank
Setelah sekitar satu jam berorasi di depan Dinas Kesehatan, perwakilan massa lakukan mediasi dengan pihak Dinkes Kota Lubuklinggau untuk menanggapi tuntutan massa.
Kepala Dinkes Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi yang langsung datang menemui massa menjelaskan sejak tahun 2021 Kota Lubuklinggau sudah Universal Health Coverage (UHC), artinya hampir seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau sudah dijamin kesehatannya.
"Tapi kami tahu betul bahwa ada yang masih belum. Mungkin karena pertama kelahiran, pindah penduduk ataupun juga yang sebelumnya mandiri kemudian tidak aktif seperti itu. Itu yang terjadi," kata Erwin saat menemui massa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.
Kemudian, Erwin menjelaskan, tahun 2024 ini selama bulan Januari, Dinkes sudah mengikutsertakan sebanyak 10.312 jiwa peserta BPJS di Kota Lubuklinggau dari kuota 12.680 jiwa.
"Jadi ada kuota 2.180 jiwa. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Lubuklingau yang belum memiliki BPJS kami persilahkan untuk diusulkan ke Dinkes. Karena kita punya kuota 2.180 jiwa untuk dibackup sebagai Peserta KIS PBI," paparnya.