Oknum Polisi Muratara yang Tabrak Pelajar Akhirnya Damai

Tim Satlantas Polres Lubuklinggau olah TKP lakalantas maut yang terjadi di depan RM Lembayung, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kota Lubuklinggau, Kamis 18 Januari 2024.-Foto : Dok. Satlantas Polres Lubuklinggau -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Oknum Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) yang tabrak siswa SMPN 3 Lubuklinggau hingga meninggal dunia yang sebelumnya  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lubuklinggau  berhasil damai.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 31 Januari 2024.

Kasat Lantas AKP Agus Gunawan menyampaikan bahwa Anggota Polres Muratara tersebut yakni Bripka Alexander (35) warga Jalan Asoka Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau  masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Lubuklinggau.

“Namun sementara bahwa oknum polisi itu  telah berdamai dengan pihak keluarga korban dan surat pengajuan  perdamaian sudah diserahkan  ke Pihak Satlantas Polres Lubuklinggau , bahwa mereka sudah melakukan surat perdamaian,” kata AKP Agus Gunawan.  

BACA JUGA:Oknum Wong Lubuklinggau 3 Kali Begal Sadis, Rampas Ratusan Juta Uang Nasabah Bank

“Untuk selanjutnya, kita lihat kedepannya dan kami akan kembali melakukan gelar perkara terakhir. Kalau memenuhi untuk lakukan restoratip justice (RJ), kita akan melakukannya,” jelas AKP Agus Gunawan.

Kata AKP Agus Gunawan, yang membuat mereka berdamai karena ada surat perdamaian.

“Yang pasti oknum polisi sudah mencukupi semua keinginan keluarga korban. Maka dengan itu dilakukan perdamaian.

 Memang kalau dalam melakukan RJ syaratnya harus ada perdamaian antara keduanya, kalau memang sudah RJ maka  pidananya tidak berjalan atau stop perkara,” jelas Agus Gunawan.

BACA JUGA:Kronologi Oknum Pengacara Tipu Ibu Rumah Tangga Hingga Ratusan Juta, Uangnya Dipakai untuk Beli Mobil dan Tana

Seperti sebelumnya, kronologis kejadian lakalantas tersebut awalnya Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB korban Reffi (siswa SMPN 3 Lubuklinggau) mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio J BG 5362 HAA, membonceng  Syahrizal dari arah Petanang menuju Simpang RCA.

Sementara Mobil Honda Jazz RS putih BG 3141 EX, dikemudikan anggota Polres Muratara, Bripka Alexander (35) warga Jalan Asoka Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuklinggau melaju dari arah Simpang RCA hendak menuju Polres Muratara. Sampai di depan RM Lembayung, Mobil Honda Jazz menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Korban terkapar dan meninggal dunia yakni Reffi Junerzian (13) pelajar kelas X SMPN 3 Lubuklinggau yang merupakan warga perumahan RS Petanang dan putra dari sopir ambulance RS Petanang, Fauzi.

Sementara korban yang luka kaki kanan bernama Syahrizal Ockta Raditya (13) warga RT1 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan