Penting, 8 Hal ini Bisa Picu Pembatalan KIP Kuliah

KIP Kuliah-Foto : Dokumen-Kemendikbudristek

Sehingga kemungkinan pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga akan dimulai pada 14 Februari 2024 hingga sepanjang tahun hingga jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri. Setiap h-1 pendaftaran di setiap jalur penerimaan detikers bisa mengunjungi laman KIP Kuliah untuk mendapat informasi terbarunya.

BACA JUGA:UNPARI Beri Keringanan Biaya Kuliah, Hafidz Alquran Dapat Potongan Uang Pembangunan 50%

Perlu diketahui, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa berpotensi akademik tetapi terkendala keuangan untuk berkuliah. Lantas, penerimaan dana KIP Kuliah bisa dibatalkan?

Penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bisa dibatalkan lewat penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek. Dikutip dari Buku Saku KIP Kuliah Merdeka, berikut hal-hal yang dapat membuat KIP Kuliah mahasiswa dibatalkan.

Penyebab KIP Kuliah dibatalkan, jika mahasiswa meninggal dunia, mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan, mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN (SNBT), jalur mandiri, atau lainnya, mahasiswa melakukan cuti akademik karena selain sakit, atau karena sakit lebih dari 2 semester, mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KIP Kuliah

Sub Koordinator KIP Kuliah Muni Ika mengatakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar minimum wajib dibina oleh perguruan tinggi selama maksimal 2 semester.

BACA JUGA:5 Langkah Persiapan Anak Masuk Kuliah

“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,” terang Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek.

Jika mahasiswa dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah, maka perguruan tinggi bisa mengusulkan mahasiswa penggantinya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan